Korupsi Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Dirut Telkomsel Dan Lima Petinggi Perusahaan Lainnya

Laporan: Samsudin
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:25 WIB
KPK kembali periksa sejumlah pihak kasus korupsi Bupati PPU/net
KPK kembali periksa sejumlah pihak kasus korupsi Bupati PPU/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Bambang akan dilangsungkan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

 Selain Bambang, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Mereka, yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Dirut PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid.

Kemudian Dirut PT Daya Mitra Telcom, Bambang Subagyo; Dirut PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia, Muclis Nawa.

KPK berharap para saksi hadir dalam pemeriksaan kali ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud itu.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI