Investasi Bodong! 4 Bos Fikasa Grup Divonis 14 Tahun Bui, Denda Rp 20 M, 2 Hotel Di Bali Disita

Laporan: Samsudin
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:40 WIB
Bos investasi bodong Fiska Grup dihukum 14 tahun penjara/net
Bos investasi bodong Fiska Grup dihukum 14 tahun penjara/net

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Investasi Bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyatakan menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Keempat terdakwa yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa harta benda mereka disita untuk membayar kerugian para korban.

Mereka juga diwajibkan bayar denda sebesar Rp 20 miliar. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan selama 11 bulan kurungan.

Dalam amar putusanya, hakim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan didampingi dua hakim anggota, Selasa (29/3).

Dalam fakta persidangan Investasi Bodong Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. 

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah luas 417 m² disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group, dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ucap Dahlan.

Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.

Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding.

"Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI