KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Ryan Ahmad

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:22 WIB
KPK siap hadapi praperadilan tersangka suap pajak/SinPo.id
KPK siap hadapi praperadilan tersangka suap pajak/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. pihak tersangka Ryan mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret 2022.

"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).

Ali menjelaskan, pihaknya telah siap atas gugatan tersebut dan akan menurunkan tim biro hukum untuk melawan gugatan praperadilan itu. KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan status tersangka Ryan pada kasus perpajakan.

"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Ali. 

Adapun pada petitum gugatan praperadilan itu Ryan meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan status tersangkanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

PN Jaksel juga diminta untuk menyatakan proses penyidikan yang saat ini masih bergulir bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan tata cara prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, serta UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon," demikian bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (29/3).

Selain itu, dalam petitum juga memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon menurut Hukum, memerintahkan termohon untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000 kepada pemohon dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.

Keduanya juga diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk merekayasa pajak PT GMP tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan. Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017sinpo

Komentar: