ETLE Diterapkan, Ingat Batas Kecepatan Di Jalan Tol 100 Km Per Jam!

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi ETLE/net
Ilustrasi ETLE/net

SinPo.id -  Kamera tilang elektronik (ETLE) saat ini sudah terpasang di sejumlah ruas jalan tol Jabodetabek.

Penerapan ETLE dilakukan untuk menertibkan para pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya di jalur bebas hambatan.

Penerapan ETLE akan difokuskan terhadap 2 pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan, dan batas muatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan soal batas kecepatan yang jadi patokan di jalan tol.

"Rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km per jam dan ada batas kecepatan maksimal 100 km per jam. Nah yang ditindak dengan menggunakan kamera ini adalah batas diatas 100 km per jam," kata Sambodo di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3).

Jika aturan itu dilanggar, maka ada konsekuensi tilang yang akan diterapkan Polda Metro Jaya terhadap pelanggar.

"Sesuai rambu yang ada, yaitu melanggar pasal 287 ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah," tukas dia.

Adapun ruas jalan tol yang sudah dipasang kamera ETLE antara lain ruas Jalan Jakarta-Cikampek, Tol layang MBZ, Jalan Tol Sediyatmo arah Bandara, dan ruas jalan tol Dalam Kota.sinpo

Komentar: