Catat! Polda Metro Berlakukan Tilang ETLE Di 7 Ruas Tol Jakarta Mulai 1 April, Cek Lokasinya

Laporan: Samsudin
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:18 WIB
Direktur Lalu Lintas?Polda Metro Jaya,?Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri/SinPo.id
Direktur Lalu Lintas?Polda Metro Jaya,?Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri/SinPo.id

SinPo.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait ETLE ini, bahwa ada dua jenis pelanggaran yang saat ini sudah bisa penindakan dengan kamera Etle di Jalan tol.

“Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua batas muatan,” kata Sambodo, dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (29/3).

Sambodo menjelaskan, sosialisasi kedua pelanggaran tersebut sudah dilaksanakan sejak 1- 31 Maret. Dari sosialisasi ini, pihak kepolisian tetap mengenakan sanksi dan surat teguran disampaikan ke rumah pengendara. Hanya saja, sanksi itu baru sebatas teguran.

“Akan dilakukan penindakan secara full mulai 1 April 2022. Selain itu, maka tulisan sosialisasi ETLE akan dihilangkan,” tegasnya.

Dengan begitu, para pelanggar wajib melakukan kewajibannya sebagaimana dengan prosedur sesuai ETLE yang sudah berlaku selama ini.

“Dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut,” tandas Sambodo.

Ia menjelaskan, rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km/ perjam dan ada batas kecepatan maks 100 km/jam. Nah, yang ditindak dengan menggunakan kamera ini adalah batas di atas 100 km/jam sesuai rambu yang ada, yaitu melanggar pasal 287 ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.

Sedangkan pelanggaran muatan khususnya kepada kendaraan angkutan barang overlod, akan dikenakan pasal 307 UU angkutan jalan denda ancaman kurungan 2 bulan denda 200 ribu rupiah.

Adapun tujuh ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI