Catat! Ini 2 Pelanggaran Yang Bakal Ditindak ETLE Jalan Tol

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:11 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  Polda Metro Jaya akan menerapkan kamera tilang eletronik ETLE di sejumlah ruas jalan tol Jabodetabek. Penerapan ini dilakukan untuk mendisiplinkan para pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Adapun penerapan ETLE ini bakal mulai aktif pada tanggal 1 April 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, ada dua pelanggaran yang jadi fokus penindakan ETLE.

"Pelanggaran yang saat ini sudah bisa penindakan dengan kamera ETLE di Jalan tol, pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua batas muatan," kata Sambodo di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3).

Sambodo juga menuturkan bahwa sebelum dilakukan penindakan pihaknya sejauh ini telah melakukan sosialisasi terhadap pengguna jalan tol sejak awal Maret lalu.

Nantinya, pada awal April penindakan akan langsung difokuskan terhadap para pelanggar.

Adapun penerapan penindakan terhadap pelanggar ETLE akan dilakukan di sejumlah ruas jalan tol yang berbeda-beda.

"Untuk pelanggar batas kecepatan saat ini sudah terpasang di lima ruas jalan tol. Yaitu ruas jalan Jakarta-Cikampek, kemudian jalan Jakarta-Cikampek yang bawah, Jakarta-Cikampek tol layang MBZ yang sudah terpasang," kata Sambodo.

Kemudian ruas jalan tol Sedyatmo arah bandara,  ruas jalan tol Dalam Kota, dan ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di tol JORR, dan di tol Jakarta-Tangerang," tukas dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI