Bakar Pacar Hingga Meninggal, Oknum Polisi Lahat Akan Dipecat Dan Terancam Hukuman Mati

Laporan: Samsudin
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:57 WIB
Brigadir AN, Polisi bakar pacar pasti akan dipecat/ilustrasi
Brigadir AN, Polisi bakar pacar pasti akan dipecat/ilustrasi

SinPo.id - Wanita bernama Ningsih Marlina (25), korban yang dibakar Brigpol AN, anggota Polres Lahat menghembuskan nafas terakhirnya. Sementara AN, yang sebelumnya dirawat di RS, sudah dipindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, setelah menjalani perawatan selama 17 hari karena juga mengalami luka bakar akibat aksinya, AN akhirnya dipindahkan ke tahanan.

"Dipindahkan Sabtu malam ke sel tahanan Polres Muara Enim," katanya.

Dengan dipindahkannya ke sel, maka pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran tersebut akan lebih mudah dilakukan karena tidak di rumah sakit lagi. Selain itu juga, lebih aman dan efektif bila di Mapolres Muara Enim.

"Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Widhi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU.

"Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol AN yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis (10/3).

Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3) sekitar pukul 14.37 diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan  pada malam harinya langsung dimakamkan oleh pihak keluarga. 

Dipecat dari Polri 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan, Brigadir AN dipastikan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa menunggu hasil sidang pidana nantinya.

"Pak Kapolda sudah memastikan bahwa yang bersangkutan (Brigadir AN) akan di PTDH tanpa menunggu sidang pidananya," tegas Supriadi, Senin (28/3/2022).

Sanksi tersebut diberi berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Brigadir AN diduga dengan sengaja ingin menghabisi nyawa Nengsi Marlina (24), kekasihnya dengan cara dibakar.

"Karena kita mendapati adanya unsur pembunuhan berencana, makanya dia juga kita kenakan dengan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI