Ucapan Haru Dokter Terawan Usai Dipecat Dari IDI, Berikut Pernyataannya
SinPo.id - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Putranto dari keanggotaan IDI menuai simpatik luas. Terutama kalangan DPR. Bahkan legislator siap menjembati permasalahan ini bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan dokter Terawan diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Usai pemecatan ini, dokter Terawan pun buka suara. Ia sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada IDI. Bagi Terawan, IDI sudah seperti rumah kedua dan orang-orang di dalamnya seperti saudara kandung.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti disampaikan Tim Komunikasi Terawan, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul "Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung", Senin (28/3).
Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain. Penggagas vaksin Nusantara itu menyerahkan seluruhnya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan ditirukan Andi.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu," ujarnya.
Andi mengatakan, Terawan juga menyampaikannya bahwa ia menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," tegasnya.
Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

