Dipanggil Ulang, KPK Minta Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Kooperatif

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 Maret 2022 | 12:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. 

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK pun melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3).

Ali mengatakan, keterangan politikus partai Demokrat itu penting dalam perkara ini. Ia pun meminta Andi Arief untuk hadir di pemanggilan berikutnya yang belum disebutkan tanggal pastinya.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk ini menjadi makin terang," ujarnya.

Ali menambahkan sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Pada Senin (28/3), KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, Andi Arief tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan belum menerima surat dari KPK.

Lembaga antirasuah menyebut surat pemanggilan itu sudah dikirim ke kediamannya di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

"Pertama, mana surat pemanggilan saya?" kata Andi melalui twitter pribadinya, Senin, (28/3).

Melalui akun twitternya, Andi Arief juga menyatakan akan hadir jika ada pemanggilan dari KPK. Masalahnya, surat pemanggilan itu tak sampai ke alamat tinggalnya. 

 “Saya minta Jubir KPK hentikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan,” ketus Andi melalui akunnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI