Kejam! Mesum Dengan Pacar Lalu Melahirkan, Wanita Di Sukabumi Tega Habisi Bayinya

Laporan: Samsudin
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:39 WIB
Pelaku Sph yang tega membunuh bayinya sendiri/net
Pelaku Sph yang tega membunuh bayinya sendiri/net

SinPo.id - Kelakuan tidak manusiawi Sph (38), perempuan asal Kampung Pamatutan, RT 022 / RW 009, Kelurahan Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi ini sungguh sangat sadis.

Ia dengan kejam membunuh bayi tak berdosa itu. Bayi tersebut ya memang hasil perbuatan zina Sph dengan pacarnya. Alasan malu hasil perbuatan zinanya diketahui orang lain mendorong Sph melakukan perbuatan nekat itu.

Pelaku tega menghabisi anaknya di dalam kosan Lingkungan Sapiah, RT 002/RW 013, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Rabu 23 Maret 2022.

“Diduga membunuh anaknya karena takut akan diketahui orang dan dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat baru dilahirkan,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma, kemarin.

Skenario pelaku

Penemuan mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh warga bernama Azis dan Cipto warga Komplek Taman Widya Asri, Blok PW 25, Kota Serang, setelah dapat laporan dari pelaku.

“Modus pelaku berpura-pura melaporkan kepada RT bahwa bayi yang tersangka lahirkan sudah meninggal sejak dalam kandungan agar tidak diketahui oleh keluarga bahwa tersangka sudah melahirkan,” jelasnya.

Mengetahui adanya kejanggalan, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa mayat bayi laki-laki tersebut yang dilahirkan oleh tersangka Selasa 22 Maret 2022 sekira jam 18.00 WIB tanpa bantuan siapa pun.

“Ari-ari bayi tersebut dipotong oleh tersangka menggunakan gunting, dan Pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia,” paparnya.

Tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku, kepolisian langsung melakukan otopsi terhadap mayat bayi di RS Bhayangkara Polda Banten dan didapat hasil dalam tubuh pelaku terdapat tanda bekas kekerasan.

“Dari hasil sementara bayi laki-laki dengan umur kandungan 36 sampai 38 minggu, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul berupa resapan darah pada kepala bagian belakang bagian sisi kiri dan sisi kanan serta memar pada bibir atas,” ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, dia harus meringkuk di penjara dengan jaratan Pasal 341 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI