PN Jaktim Gelar Sidang Vonis Kasus Terorisme Munarman Rabu 6 April 2022
SinPo.id - Vonis terdakwa kasus terorisme Munarman dipastikan akan dibacakan pada Rabu 16 April 2022. Sebelumnya, JPU menuntut eks Sekum FPI itu hukuman 8 tahun penjara.
Kepastian itu disampaikan Majelis Hakim PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang, Jumat (25/3). Dalam sidang, Hakim menjelaskan jika sidang vonis Munarman akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Majelis sudah bermusyawarah, inshaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata hakim saat sidang.
Perlu diketahui bahwa JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

