Kejagung Periksa Dua Eks Direktur Pelaksana I Dan IV Kasus Korupsi LPEI
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi itu diperiksa untuk tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Saksi yang diperiksa yakni DW selaku mantan direktur pelaksana I LPEI dan OBP selaku mantan direktur pelaksana IV LPEI.
“Keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 triliun. Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

