KPK Endus Cara Licik Puput Tantriana Sari Samarkan Aset Hasil Korupsi Atas Nama Orang Lain

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 Maret 2022 | 13:21 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net
Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.

Pendalaman tersebut KPK peroleh melalui pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (24/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/3).

Ketiga saksi yang diperiksa, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta.

Sebenarnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.

Namun, ketiganya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik dan kepada ketiganya akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI