Kejagung Periksa 7 Pejabat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat Dan KITE Pelabuhan
SinPo.id - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Terkait perkara ini, tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh saksi diperiksa pada Kamis (24/3).
Ketujuhnya saksi itu yakni:
1. BEW--Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung,
2. MNEY--Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta,
3. H--Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat,
4. A--Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai,
5. SWE--Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur,
6. AHT--Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat,
7. MRP--Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).

