KPK Tetapkan Dosen Unud Tersangka Dugaan Korupsi DID Tabanan, Begini Respons Kampus

Laporan: Samsudin
Jumat, 25 Maret 2022 | 14:17 WIB
Penetapan eks Bupati Tabanan sebagai tersangka korupsi DID/sinPo.id
Penetapan eks Bupati Tabanan sebagai tersangka korupsi DID/sinPo.id

SinPo.id - KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain Ni Putu Eka, KPK juga menetapak dua orang lainya sebagai tersangka. Salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sedangkan satu tersangka lagi mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

Merespons status tersangka I Dewa Nyoman, juru bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah," kata Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).

Ia juga menyebutkan, bahwa terkait dengan ditahannya I Dewa Nyoman Wiratmaja, Unud akan mencari penggantinya untuk mengajar para mahasiswa agar tidak merasa dirugikan.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas. Kami akan carikan penggantinya dari tim teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka, kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara menjadi penyidikan pada Oktober 2021.

"Selanjutnya hari ini KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3).

Terkait detail status tersangka, Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya (RS).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI