Begini Alasan Polisi Tolak Laporan Haris Azhar
SinPo.id - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Laporan tersebut tidak masuk kategori laporan polisi, namun sifatnya pengaduan karena dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
"Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar dan kawan-kawan melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," ujarnya, Kamis (24/3).
Berdasarkan KUHAP, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.
Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menurut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.