Panglima Ungkap Kendala Penyelidikan Tewasnya 3 Anggota TNI Di Papua
SinPo.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengakui mengalami kendala dalam proses penyelidikan kasus kelalaian komandan kompi (danki) yang berujung tewasnya tiga prajurit TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, akhir Januari lalu.
Menurut Andika, proses penyelidikan kasus tersebut akan membutuhkan waktu yang lama karena akses di lokasi kejadian terbatas.
"Proses hukum sudah dimulai karena memang lokasinya, jadi proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke sana nggak bisa terlalu bebas," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (24/3).
Meski demikian, Andika memastikan proses hukum terhadap komandan kompi sebagai tersangka dam kasus itu akan tetap berlanjut.
Menurutnya, ada pasal pidana militer yang bisa menjerat pelaku atas kelalaiannya, yakni pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atau pidana lain.
Pasal 103 KUHPM berbunyi, "Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan".
Andika mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi buntut insiden tersebut. Ia menegaskan bakal melarang prajurit ikut andil dalam pengamanan proyek di luar persetujuan panglima Kodam.
Insiden tiga prajurit TNI yang tewas di Distrik Gome, Papua diduga akibat kelalaian komandan kompi. Ketiga prajurit atas nama Serda Rizal, Pratu Baraza dari Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH, dan bernama Pratu Rahman tewas ditembak KKB.
Belakangan diketahui, ketiganya tewas bukan dalam pengamanan atau patroli, melainkan tengah mengamankan suatu proyek galian pasir.
"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan dan yang terjadi ini disembunyikan oleh si danki dari komandan batalyon," kata Andika di akun YouTube resminya, Jumat (18/3).