Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:01 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terkait kasus pencucian uang yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

Kedua pejabat pada Dinas PUPR Banjarnegara tersebut akan diperiksa sebagai saksi, mereka yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Arqom Al Fahmi dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Arif Setyawan.

"Hari ini dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, yaitu Arqom Al Fahmi dan Arif Setyawan, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/3).

Dalam penyidikan tersebut, lanjut Ali, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Diantaranya yaitu mantan Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara periode April 2021 Hermawan Tutut Indarjo, karyawan swasta Agus Marwanto, dan Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama Ahmad Muharris Anwar.

Selanjutnya empat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Aditya Agus Satriya, Akhiri Rusmanto, Akhmad Arifudin, dan Andar Wahono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta," ujar Ali.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI