Korupsi Komputer UNBK Banten! Kejati Tetapkan Direktur AXI Sebagai Tersangka Baru
SinPo.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK tahun anggaran 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, bertambah lagi.
Terbaru, Kejati Banten resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) berinisial SMS sebagai tersangka. Dengan begitu, total sudah empat jadi tersangka kasus ini.
Tiga tersangka sebelumnya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud) Banten, Engkos Kosasih, Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Ucu Supriatna yang merupakan vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap SMS setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama dengan salah seorang saksi lainnya berinisial WA.
“Dari hasil pemeriksaan, salah seorang saksi berinisial SMS sebagai direktur utama PT Astragraphia Exprins Indonesia kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya saat mengumumkan status tersangka, di halaman kantor Kejati Banten di Serang, Rabu, (23/3/2022) malam.
Leonard menjelaskan ditetapkannya SMS sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Banten menemukan dua alat bukti yang kuat terkait adanya keterlibatan SMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Leonard, pihaknya, langsung menahan SMS di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pandeglang. SMS akan ditahan di rutan tersebut hingga adanya ketetapan hukum di pengadilan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung kami bawa ke Rutan Klas II Pandeglang sambil menunggu proses persidangan,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini.
Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Eben membeberkan, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Banten juga telah melakukan ekspos kerugian keuangan negara pada kasus ini, Selasa (22/3).
“Dan hasilnya telah disepakati dan ditentukan jumlah kerugian ditimbulkan akibat tindak pindana korupsi UNBK ini, sebesar Rp 8.987.130.000,” ungkap Kajati.
Diakui Kajati saat ini dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk segera secara optimal melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka,
“Kejati Banten akan bekerja secara profesional dan berintegritas serta komitmen untuk melakukan penegakan tindak pidana korupsi serta juga. Kejati Banten memperhatikan beberapa kasus korupsi di Banten,” tegasnya.
Selain upaya penindakan, lanjutnya, pihaknya terus melakukan upaya strategi pencegahan tindak pindana korupsi di wilayah Banten.
“Saya Kejati Banten mengharapkan dukungan masyarakat di Banten mari sama-sama lakukan pencegahan tindak pidana di Banten,” tandasnya.

