Pemberi Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:25 WIB
KPK segera adili pemberi suap Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud/SinPo.id
KPK segera adili pemberi suap Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pemberi suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yaitu Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Achmad Zuhdi merupakan terdakwa pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan Achmad Zuhdi selaku terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka AGM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/3).

Selanjutnya, penahanan Achmad Zuhdi sepenuhnya sudah menjadi kewanangan pengadilan tipikor Samarinda. Namun, untuk sementara tempat penahanan Achmad Zuhdi saat ini masih dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Ali menambahkan, terdakwa Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka antara lain sebagai pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, sedangkan sebagai penerima yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Kemudian Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI