RDP Komisi III: Kejagung Ungkap Capaian PNBP Rp 714 Miliar Dari Penanganan Kasus Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:40 WIB
Jampidsus Kejagung,?Febrie Adriansyah (kiri) saat RDP dengan Komisi III/tangkapan layar
Jampidsus Kejagung,?Febrie Adriansyah (kiri) saat RDP dengan Komisi III/tangkapan layar

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, selama tahun 2021 pihaknya berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 714 miliar dari tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penerimaan itu diklaim sudah melampaui target dari total target PNBP sebesar Rp 362 miliar atau total capaian sebesar 197,01 persen.

“Berdasarkan data tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021 secara akumulasi telah melampaui target yang telah ditetapkan,” kata Febrie Adriansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Febrie menjelaskan, PNBP tersebut berasal dari 12 item sumber pendapatan. Sumber pendapatan terbanyak berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp 185,97 miliar dari target Rp 30,09 miliar atau capaiannya 618,04 persen.

Kedua berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 150,15 miliar dari target Rp 146,77 miliar atau capaiannya 102,30 persen.

Kemudian dari pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan sebesar Rp 138,68 miliar dari target Rp 46,7 miliar atau capaiannya 296,94 persen.

Sedangkan realisasi PNBP Jampidsus Kejagung tahun 2021, yaitu pendapatan ongkos perkara Rp 2,43 miliar atau sekitar 31.36 persen, pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan Rp 138,68 miliar atau 296,94 persen, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 96,23 miliar atau 200,78 persen.

"Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 21,67 miliar atau 422,60 persen, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan Rp 185,97 miliar atau 618,04 persen, pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan Rp 14,63 miliar 106,14 persen," ungkapnya.

Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp 150,15 miliar atau 102,30 persen, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana pencucuian uang 1,57 miliar atau 71,74 persen, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 53,06 miliar atay 671,93 persen.

Lalu pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 38,87 miliar atau 99,66 persen, pendapatan denda hasil tindak pidana pencucian uang Rp 6 juta atau 0,56 persen, pendapatan hasil pengembalian uang negara 10,14 miliar atau 78,57 persen.sinpo

Komentar: