Komisi III DPR Usul Pelaku Korupsi Di Atas 100 Miliar Dituntut Hukuman Mati

Laporan: Farez
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman/net
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman/net

SinPo.id - Komisi III DPR RI mengusulkan pelaku tidak pidana korupsi yang melakukan korupsi di atas Rp100 miliar agar ditintut hukuman mati. Itu tidak lain hanya untuk memberi efek jera.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komolek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan Jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar,  mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, di atas 100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburokhman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, harus ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara. Ia mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi.

"Saya mendengar konsep yang kemarin soal Rp 50 juta ke bawah bagaimana orientasinya pengembalian kerugian negara daripada sekedar memenjarakan orang yang melakukannya," tuturnya.

Habiburokhman sendiri mendapatkan informasi saat kunker (kunjungan kerja) ke daerah, ada perkara tindak pidana korupsi yang jumlah besar, tetapi sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, perlu ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera sekaligus keuangan negara dapat dikembalikan.

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," tandasnya.sinpo

Komentar: