Rahmat Effendi Ajukan MUI Dan KNPI Bekasi Sebagai Saksi Meringankan Hukuman KPK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:26 WIB
Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net
Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi merekomendasikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penjamin untuk meringankan hukuman.

Rahmat Effendi juga mengusulkan satu saksi lain yaitu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka RE. Mereka akan diperiksa di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3).

Diketahui, Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Rahmat Effendi (RE) atau Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis,(6/1) bersama delapan orang lainnya, yaitu Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi,  Mereka sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, RE dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: