Tak Gentar Lawan ?Lord? Luhut, LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia
SinPo.id - LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan itu diambil usai Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta pada Selasa malam (22/3).
"Dalam pertemuan ini, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Ghufroni menegaskan bahwa upaya hukum untuk Haris dan Fatia sangat penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," tegasnya.
Menurut Ghufroni, semestinya penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini harusnya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian, kata dia, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," sesalnya.
Ia menambahkan, hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah karena penetapan tersangka Haris dan Fatia ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
Ditegaskan Ghufroni, ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.
Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.
"Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkasnya.

