LBH Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Tidak Sesuai KUHAP, Luhut Gak Pernah Dimintai Keterangan?

Laporan: Farez
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:55 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan/net
Luhut Binsar Pandjaitan/net

SinPo.id - Keputusan Polda Metro Jaya mentapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian ditegaskan Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (23/3).

"Penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai KUHAP, mengingat, Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Gufroni.

Atas dasar itu, Gufroni menyebut alat bukti yang digunakan Penyidik Polda Metro Jaya tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka.

"Dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," tegasnya.

Menurut Gufroni, semestinya penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini harusnya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," tegas Gufroni.

Ditambahkannya, penetapan tersangka Haris dan Fatia ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," kata Gufroni.

Dalam beberapa kasus, masih kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

"Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkasnya.

Atas dasar itu, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai menjadi tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia. 

Keputusan itu diambil usai Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta pada Selasa malam (22/3).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI