KPK Perpanjang Masa Penahanan Ivana Kwelju Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Maret 2022 | 09:32 WIB
KPK perpanjang penahanan Ivana Kwelju/SinPo.id
KPK perpanjang penahanan Ivana Kwelju/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan yang bersangkutan yaitu Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK). Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3).

Perpanjangan masa penahanan tersangka Ivana dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, KPK telah menahan Ivana sejak Rabu (2/3). Ivana diduga merupakan pemberi suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Sebagai pemberi suap, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI