LBH PP Muhammadiyah: Pentepan Tersangka Haris Azhar-Fatia Upaya Pembungkaman Sipil!
SinPo.id - Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan dinilai tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia hanyalah upaya pembungkaman suara kritis dari masyarakat sipil.
Demikian ditegaskan Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (23/3).
"Penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai KUHAP, mengingat, Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Gufroni.
"Sehingga, alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," imbuhnya menegaskan.
Menurut Ghufroni, semestinya penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini harusnya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian, kata dia, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," sesalnya.
Ia menambahkan, hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah karena penetapan tersangka Haris dan Fatia ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," cetusnya.
Dalam beberapa kasus, masih kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.
"Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkasnya.
Atas dasar itu, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai menjadi tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia.
Keputusan itu diambil usai Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta pada Selasa malam (22/3).

