Ibu Gorok 3 Anak Di Brebes Belum Tersangka, Polisi Masih Periksa Kejiwaan Pelaku
SinPo.id - Polisi masih melakukan observasi kejiwaan terhadap Kanti Utami, ibu yang tega menggorok tiga anaknya, di Tonjong Brebes, Jawa tengah, beberapa waktu lalu. Polisi mengaku kesulitan memeriksa pelaku karena kerap ngelantur.
“Untuk sementara motif pelaku melakukan aksi nekatnya karena adanya bisikan ghaib yang memerintahkan pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto.
Menurutnya, polisi membutuhkan waktu antara 7 hingga 15 hari kedepan untuk menentukan pemeriksaan bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat psikologi pelaku yang tidak stabil.
Atas dasar itulah, hingga hari ini polisi belum bisa menetapkan status tersangka kepada pelaku
“Kami sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi dan pelaku, tetapi pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan masih belum stabil dan jawabannya selalu ngelantur, ngacau,” ujarnya.
Saat ini, Kanti Utami, tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit dokter Soesilo Slawi, Kabupaten Tegal.
Kunti Utami, lanjut dia, mengaku dalam pemeriksaan awal mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah.
"Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib," ungkapnya.
Sebelumnya, Kanti Utami tega menganiaya 3 anak kandungnya dengan menggorok leher mereka. Perbuatan Kanti telah membuat anak keduanya ARK (7) meninggal dunia.
Selain menewaskan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Kanti Utami juga menganiaya dua anaknya yang lain, yakni S (10) dan A (4), sehingga mereka terluka di bagian leher dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Terkait kondisi 2 korban yang selamat dari aksi sadis ibunya itu, Kapolres menyampaikan saat anak pelaku dirawat di salah satu rumah sakit di Purwokerto.
“Dua anaknya mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pelaku Kanti Utami dijerat undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara apabila memang terbukti pelaku saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya.

