Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Alkes RS Sulsel Di Apartemen Jakarta

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:35 WIB
Kejagung amankan buronan kasus korupsi alkes RS Sulsel/ilustrasi
Kejagung amankan buronan kasus korupsi alkes RS Sulsel/ilustrasi

SinPo.id - Pelarian buronan terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Sulawesi Selatan, Sony Putra Samapta berakhir sudah. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Sony di Apartemen Menteng Square, Jakarta, sekira pukul 23.10 WIB pada Senin, (21/3).

Sony Putra Samapta merupakan terpidana korupsi kredit fiktif pembangunan dan renovasi serta pengadaan alat kesehatan untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tahun Anggaran 2011.

 Sony tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Sulsel yang sudah disampaikan secara patut.

Kejati Sulsel telah mengirim surat perihal bantuan pemantauan/pengamanan atas nama DPO Sonny Putra Samapta kepada Kejagung. Usai ditangkap, Jaksa lantas membawa Sony ke Kejati Sulsel untuk dilakukan ekseksui.

Sony dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, (22/3).

Selain pidana penjara dan denda, MA menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar dengan perhitungan Rp1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulawesi Barat Cabang Utama pada 2013. Jika Sony tidak membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujar Ketut.

Kejagung mewanti-wanti seluruh DPO kejaksaan diminta segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI