Kasus Suap PN Surabaya! KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Dkk

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:57 WIB
Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id
Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, selama 30 hari ke depan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Itong diperpanjang terhitung, Senin 21 Maret.

Perpanjangan penahanan Itong sudah diketahui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. KPK juga memperpanjang dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

Itong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

 "Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tutur Ali.

 Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu lebih mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain dalam kasus ini.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI