Ditemani Lesti Kejora! Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemberian Uang Dari Doni Salmanan

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:49 WIB
Rizky Billar bersama sang istri Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi/SinPo.id
Rizky Billar bersama sang istri Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi/SinPo.id

SinPo.id - Aktor Rizky Billar bakal kembali diperiksa dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Suami dari penyanyi Lesti Kejora itu, dijadwalkan diperiksa, Selasa (22/3) ini. Ia akan dicecar soal uang dari tersangka Doni Salmanan. Pemanggilan Rizky Billar juga juga sudah dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

"Iya hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa," katanya.

Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menunggu kedatangan pesinetron itu hingga sore hari.

Rizky dan istrinya Lesti Kejora disebut menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan mata uang asing.

Pada Selasa (22/3) ini, Rizky Billar dan sang istri Lesti Kejora memenuhi pemeriksaan ini. Keduanya datang untuk diperiksa. 

Sebelumnya, Rizky Billan mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Dia akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, siang ini.
 
"Insyaallah jam 11.00 WIB (datang Rizky Billar)," kata kuasa hukum Rizky, Sandy Arifin, Selasa (22/3).
 
Namun, dia belum mau bicara soal pengembalian uang yang diterima Rizky dari tersangka Doni Salmanan. Begitu juga jumlah uang yang diterima dari crazy rich asal Bandung tersebut.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI