Usut Korupsi Di Sidoarjo! KPK Panggil Eks Sekda, Pejabat Pemkab Hingga Dirut-Wakil Dirut RSUD
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak untuk memperlancar perizinan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pendalaman diperoleh tim penyidik melalui pemeriksaan delapan saksi pada hari Kamis (17/3) di Gedung Polresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).
Delapan saksi tersebut yaitu mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan.
Selanjutnya Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Diketahui, Saiful Ilah sendiri sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada (5/10/2020).
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara itu, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, pihak Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding, Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara pada (30/11/2020).

