Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas
SinPo.id - 2 Orang terdakwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek divonis bebas. Keduanya yakni, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Meski demikian, Briptu Fikri Ramadhan tetap dinyatakan bersalah lantaran melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Perbuatan tersebut dinilai majelis dalam rangka pembelaan sehingga terpaksa dilakukan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Vonis ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa sebelumnya, dimana keduanya dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan" ujar jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

