Giliran Rizky Billar- Alffy Rev Diperiksa Terkait Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan

Laporan: Samsudin
Jumat, 18 Maret 2022 | 11:02 WIB
Polisi periksa Rizky Billar hari ini terkait Doni Salmanan/net
Polisi periksa Rizky Billar hari ini terkait Doni Salmanan/net

SinPo.id - Setelah memeriksa empat publik figur yakni Rizki Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad, polisi kembali menjadwalkan pemerisaan terhadap publik figur lain dalam kasus Doni Salmanan.

Pada Jumat (18/3) ini, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artis Rizky Billar dan Alffy Rev. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan penyidik.

"Rencanaya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta.

Menurut Gatot, penyidik berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan. Hal itu terbukti dari rangkaian pemeriksaan public figure dalam sepekan terakhir ini.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," ujar Gatot.

Sebelumnya, Gatot Repli mengatakan, empat publik figur sudah diperksa pada Kamis, (17/3). Keempatnya diketahui menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan.

"Pemeriksaan terhadap RF sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar 400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan," kata Gatot dalam konpers virtual, Kamis (17/3).

Sementara RA, kata Gatot, telah menerima hadiah permainan gim dari Doni Salmanan dengan total Rp1 miliar. RA dimintai sebanyak 25 pertanyaan.

"Kemudian saudara AHA dilakukan pemeriksaan hari ini terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas, pada saat pernikahan. Pada saudara AHA dimintai keterangan demgan 25 pertanyaan," tuturnya.

"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar 4 miliar," sambung Gatot.

Adapun, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur lain berinisial RB dan AR. Pemeriksaan dijadwalkan besok.

"Rencanaya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," tuturnya.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," sambung Gatot.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI