Densus Tembak Mati Teroris Sukaharjo, Komisi III DPR: Sudah Sesuai Prosedur
SinPo.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak seorang tersangka teroris berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Penembakan tersangka yang juga dokter tersebut menukai pro kontra.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, menyatakan Densus 88 sudah prosedural dalam menindak tegas tersangka teroris tersebut.
Bambang Pacul sapaan akrabnya, mengungkapkan sesuai penjelasan Densus 88 yakni adanya accident tersangka teroris dokter Sunardi yang tidak bisa diberhentikan sehingga membuat Densus 88 harus mengambil sikap yang terbilang tidak mudah namun tetap harus diambil satu keputusan yang berujung tewasnya tersangka teroris Dokter Sunardi itu.
“Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Bambang Pacul, kemarin.
Ia mengaku ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan. Namun demikian, katanya, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur.
“Prosedur sudah dilakukan, tapi menjadi accident karena tersangka teroris yang bersangkutan tidak mau diberhentikan. Kalau Dokter Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, clear, (informasinya) tadi terbukti,” tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Komisi III DPR RI akan segera menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat.
Mengingat, tandasnya, isu terorisme merupakan isu yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III pada Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," demikian Bambang Pacul.

