MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Migor Ke Kejati DKI Jakarta
SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (16/3).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui sarana online Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Boyamin juga telah menyertakan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri.
Diduga foto tersebut merupakan upaya ekspor ilegal terhadap barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran.
"Dokumen itu sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Boyamin menerangkan bahwa kasus penyelundupan migor ini terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," kata Boyamin.
"Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri, namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri," tutur Boyamin.
Boyamin menuturkan ekportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri.
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter," kata Boyamin.
"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," sambungnya.
Dalam temuannya, kata Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal perkontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong.
"Artinya 23 kontiner kali Rp450 juta adalah Rp10.350.000.000," tegas dia.
"Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," ungkap Boyamin.
"MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," tegas dia.

