Aturan HET Minyak Goreng Dicabut, PKS: Penimbun Akan Sorak Sorai Rayakan Kemenangan
SinPo.id - Pemerintah dinilai telah kalah terhadap tekanan pengusaha minyak goreng menyusul keputusan menyerahkan pengelolaan minyak goreng terhadap mekanisme pasar.
Sebab, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng.
Padahal dalam aturan sebelumnya, minyak goreng kemasan premium dipatok Rp 14 ribu per liter dan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
"Para penimbun, yang menahan migor murah, akan sorak-sorai merayakan kemenangan ini sambil mencibir inkonsistensi kebijakan pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/3).
Mulyanto menjelaskan, pasar minyak goreng bersifat oligopolistik. Dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU), pasar migor dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor hanya dikuasai hanya oleh 4 produsen.
"Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu," jelasnya.
Terlebih, harga crude palm oil (CPO) sedang bagus-bagusnya, menembus angka USD 2.000 per ton. Penerimaan ekspor Indonesia tahun 2021 atas CPO sebesar USD 28,5 miliar naik 55 persen dibanding tahun 2020 yang hanya USD 18,4 miliar.
"Padahal secara volume tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Jadi jangan heran kalau para pengusaha ini menikmati durian runtuh windfall profit yang membuatnya semakin kaya," katanya.
Sementara, pengenaan domestic market obligation (DMO) CPO sebanyak 20 persen dari kuota ekspor, yang kemudian dinaikan menjadi 30 persen, sekaligus dengan domestic price obligation (DPO) secara langsung memangkas keuntungan tersebut.
Ke depan, Anggota Komisi VII DPR RI itu menegaskan, dalam jangka panjang Pemerintah harus berani menata niaga minyak goreng ini, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Salah satunya dengan merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini," tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah perlu memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) termasuk juga Bulog untuk menata niaga minyak goreng.
"Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu. Sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung," tandasnya.

