Sikapi Konflik Lahan Warga Bojong Koneng, Komisi III Sepakat Bentuk Pansus Mafia Tanah
SinPo.id - Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke daerah Bojongkoneng dan Cijayanti, Komisi III DPR mengatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) mafia tanah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3).
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua tadi berkesimpulan bahwa kami akan membentuk pansus mafia tanah," ujar Adies.
Adies mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi II dan menjadikan Desa Bojongkoneng dan Cijayanti sebagai role model untuk kasus tanah di Indonesia.
"Kita akan mulai, kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan juga membayar PBB yang ini kami akan memulai dari sini," tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan, pekan depan Komisi III akan mengundang pengembang ke DPR guna mengkonfirmasi laporan masyarakat yang masuk kepada pihaknya.
"Insya Allah minggu depan kita akan undang pengembang ke DPR RI untuk kita tanyakan apakah benar yang disampaikan masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Agenda kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perwakilan warga Bojongkoneng dan Cijayanti dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada 19 Januari 2022.
Adies Kadir selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik mencatat satu per satu curhatan warga mengenai perkara sengketa lahan dan mengumpulkan salinan dokumen-dokumen lahan milik warga untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Warga Bojongkoneng, Ato Khoerudin, mengeluhkan mengenai tanah miliknya dan tanah kas desa yang menurutnya telah diambil alih oleh PT Sentul City. Ia menyebutkan bahwa tempat tinggalnya sudah lebih dari 70 tahun ditempati oleh keluarganya.
"Tanah kas desa, untuk rakyat kalau misalkan tidak memiliki rumah bisa tinggal di situ. Tapi tanah kas desa diambil oleh perusahaan," keluhnya di hadapan para anggota dewan.
Warga Bojongkoneng lainnya, Ade Emon berharap Komisi III segera menyelesaikan sengketa tanah di wilayahnya. Ia mengaku sudah habis-habisan berjuang hingga berujung dijebloskan ke penjara selama empat bulan, karena dianggap telah merusak Kantor Desa Bojongkoneng beberapa waktu lalu.
"Saya dipidanakan oleh kepala desa sendiri. Padahal kami warga protes, karena sampai ada pembekoan (pembersihan lahan) depan rumah, tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pemerintah desa," kata Emon.

