Hindari Polemik, Dasco Sarankan Kemenag Sosialisasi Perubahan Logo Halal
SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan logo halal agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
"Kita minta ke Kemenag untuk melakukan komunikasi intens kepada pihak terkait kemudian lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik," ujar Dasco.
Menurut Dasco, hal itu bukanlah hanya sebuah perubahan logo semata. Melainkan, perpindahan kewenangan terkait sertifikasi halal.
"Ini bukan hanya soal label tapi kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kemenag," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan Kemenag perlu menggandeng Komisi VIII DPR selaku mitra Kemenag untuk melakukan monitoring secara intensif.
"Kemudian minta ke Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kemenag untuk memonitoring secara intensif," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional menggantikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah ada.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya Yaqut melalui Instagram pribadinya, Sabtu (12/3).
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

