Fakta Sidang AKBP Mustari Jadikan Siswi SMP ?Budak? Seks, Korban Lebih Dari 12 Kali Diperkosa
SinPo.id - Kasus pemerkosaan seorang siswi SMP oleh AKBP Mustrari sungguh sangat miris. Sebagai pengayom masyarakat, pelaku dengan tega menjadikan korban sebagai ‘budak’ seksnya.
Atas perbuatannya, AKBP Mustrari dipecat secara tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.
Dalam sidang kode etik ini, AKBP Mustari disebut lebih 12 kali memperkosa remaja putri berusia 13 tahun itu. Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Kombes Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.
“Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),” kata Kombes Agoeng di persidangan, Jumat (11/3),
Kombes Agoeng menambahkan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak dua kali.
“Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali, dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Agoeng.
Kombes Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.
Diberitakan sebelumnya, AKBP M resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi.
AKBP M dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP M sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan.
“Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka,” ujar Kombes Afriandi.
AKBP M juga memperkenalkan diri sebelum sidang. AKBP M juga mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar.
“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),” kata AKBP M kepada ketua sidang.

