KPK Periksa 3 Terdakwa Pengemplang Pajak Terkait Pencucian Uang Angin Prayitno Aji
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga terdakwa eks pejabat pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak dan Dadan Ramdani terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengembangan perkara suap perpajakan tahun 2016-2017.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA).
"Hari ini (10/3) Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dengan Tersangka APA," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).
Ali menjelaskan dalam pemeriksaan itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yaitu Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ucapnya.
Diketahui, pada Selasa (15/2) KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU, penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen pajak yang juga menjerat Angin sebagai tersangka.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Angin. KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti dalam rangka melengkapi bukti yang sudah ada.
Dalam kasus sebelumnya, tersangka Angin sudah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Selain itu, Angin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak dan diduga telah menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

