Dicurigai Ilegal! PPATK Blokir 121 Rekening Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dan memblokir 121 rekening senilai Rp 355 miliar. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan aliran transaksi dari investor ke berbagai pihak yang diduga investasi ilegal.
"Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar lebih, jadi hampir Rp355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (7/3).
Sejauh ini PPATK juga telah menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal yang berkaitan dengan Sunmod Alkes, afiliator, dan sebagainya.
Dalam laporan yang mereka terima, jumlah transaksinya bahkan sampai menembus Rp8,367 triliun.
"PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi yang isi transaksi itu adalah terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tadi kita hentikan, yang beliau-beliau sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum, termasuk juga terkait dengan penahanan," ujarnya.
"Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, forex, Fireblast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun lebih," imbuhnya.
PPATK juga mendapati adanya transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal, transaksi itu wajib dilaporkan.
"Termasuk juga kita melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK," tukasnya.

