LPSK Temukan Indikasi Penistaan Agama Di Kerangkeng Bupati Langkat
SinPo.id - Selain disiksa dan kerja rodi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menemukan indikasi adanya peninstaan agama terhadap para penghuni kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan mengungkapkan, ada pelanggaran ibadah yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Para penghuni bahkan tidak diizinkan untuk ibadah di hari tertentu.
"Pertama adalah terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," ujar Ramdan dalam konferensi persnya di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Selain itu, para penghuni kerangkeng Bupati Langkat juga diminta melanggar larangan yang ada dalam agama. Saat ada korban yang meninggal pun, jasadnya dimandikan menggunakan air kolam.
"Menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian ada pemandian jenazah menggunakan air kolam. Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," ungkap Ramdan.
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat sendiri terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana beberapa waktu lalu.
Sehubungan kerja KPK yang bukan dalam ranah mengurus masalah kerangkeng, Lembaga Antirasuah itu pun menyerahkan temuan mereka kepada Polda Sumatera Utara.

