LPSK: Ada Indikasi Kerja Rodi Bagi Penghuni Kerangkeng Langkat

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Maret 2022 | 11:34 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi/net
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi/net

SinPo.id -  Selain penyiksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi kerja rodi bagi para penghuni kerangkeng Bupati Langkat.

Temuan itu didapat LPSK dari hasil koordinasi, investigasi dan penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2022.

"LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ada yang mulai jam 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB. Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di kantornya, Rabu (9/3)

Dalam temuan tersebut, penghuni kerangkeng Bupati Langkat dipaksa bekerja di kebun sawit milik bupati. Bagi mereka yak masuk shift malam nyaris dipekerjakan 24 jam. Mereka bekerja mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

"Shift malam nyaris bekerja 24 jam, masuk pukul 20.00 selesai 07.00 WIB. Istirahat bentar, disuruh lagi nyari rumput. Kata korban nyaris bekerja 24 jam," kata Edwin.

Kendati demikian, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana mengklaim bahwa kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan.

“Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan,” kata Terbit Rencana usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI