Jokowi Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Bambang Susantono?

Laporan: Samsudin
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:36 WIB
Bambang Susantono/net
Bambang Susantono/net

SinPo.id - Kabar pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kembali mencuat. Informasinya, Presiden Jokowi akan melantik sosok tersebut, Kamis (10/3).  

Konon, calon kuat Kepala Otorita IKN itu adalah Bambang Susantono. mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.

"Iya infonya begitu," ujar salah seorang sumber, Rabu (9/3).

Nama Bambang Susantono turut menjadi perbincangan sebagai calon kepala otorita di ibu kota baru. Terlebih, dia juga orang nonpartai. Sesuai dengan kriteria yang diinginkan Presiden Jokowi.

Selain Bambang, sebelumnya juga santer nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.

Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut bahwa selain dari non partai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita adalah sang kandidat harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.

"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yg bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN nya nanti," kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3).

Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022.

Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI