Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewas Soal Hymne Karangan Istri, Begini Respons KPK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:50 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait lagu Mars dan Hymne KPK.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meyakini proses hibah lagu Mars dan Hymne kepada KPK dari Ardina Safitri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3).

Ali menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Dewas KPK, lanjut Ali, telah memiliki mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dari masyarakat. Pihaknya juga meyakini setiap pemeriksaan yang dilakukan Dewas akan dilakukan sesuai fakta dan dengan penilaian secara profesional.

"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali.

Ali menyebut lagu Mars dan Hymne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri yang merupakan isteri ketua KPK Firli Bahuri kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," ujarnya.

Sebelumnya, Alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK pada Rabu (9/3) terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri (isteri Firli) sebagai pencipta lagu Mars dan Hymne KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI