Apresiasi Penerapan Restorative Justice, Waka DPR: Kadang Ada Yang Terkriminalisasi
SinPo.id - Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi peraturan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan restorative justice. Menurutnya, aturan itu disambut baik oleh semua kalangan.
"Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice itu memang disambut dengan baik oleh banyak kalangan," ujar Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/3).
Dasco mengatakan restorative justice perlu diterapkan di Indonesia. Mengingat, terkadang ada kasus yang ternyata dikriminalisasi.
"Karena kita tahu hukum di Indonesia ini terkadang kan ada yang kemudian terkriminalisasi, nah ini restorative justice ini perlu dilakukan," tegasnya.
Namun, Dia mengakui bahwa restorative justice yang terkait korupsi di bawah Rp 50 juta bertentangan dengan UU Tipikor Pasal 4. Sehingga perlu dikaji sehingga peraturan Jaksa Agung tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Kita perlu juga melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini. Sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik, sehingga nanti efek sampingnya tidak melanggar aturan itu dan bisa terselesaikan," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Legislator dari dapil Banten III itu, perkara kriminalisasi ini sudah beberapa kali terlihat di kejaksaan. Dia juga menyoroti penerapan restorative justice yang diatur Kapolri.
"Di kejaksaan sudah berapa kali kita lihat dan juga ya memang itu perlu dilakukan. Karena dalam melakukan penegakkan hukum itu kan bukan cuma kejaksaan, ada beberapa pihak yang terkait, yang ketika kemudian sudah terjadi tiba tiba itu sudah di tangan jaksa, misalnya," jelasnya.

