Dugaan Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Di SMPN 17 Tangsel, Begini Tanggapan Pemkot
SinPo.id - Pemkot Tangerang Selatan buka suara terkait dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2020 di SMP Negeri 17, oleh oknum kepala sekolah setempat.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku geram dengan adanya dugaan korupsi ini. Padahal, kata dia, pihaknya kerap kali menyampaikan kepada seluruh ASN pemerintah tersebut untuk menjauhi sifat korup.
Karena itu, Benyamin menyerahkan sepenuhnya dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada tindak pidana begitu, apalagi sudah menjadi sorotan publik silakan saja tindak melalui jalur hukum. Tempuh jalur hukum aja.
"Jangan main-main dengan uang yang bersumber dari APBN atau APBD, karena itu uang negara dan diawasi oleh hukum. Kalau terjadi pelanggaran atas itu, ya hadapi konsekuensinya secara hukum. Karena enggak ada cara lain," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pihaknya tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum terutama berkaitan dengan korupsi.
"Ya kita serahkan (ke Kejari). Konsekwensi ditanggung sendiri. Kita silakan saja proses hukum berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Tangsel Aliansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi dana PIP ini sudah ke tahap penyidikkan sejak 2 Maret 2022 lalu, setelah pihaknya mendapati alat bukti yang cukup.
“Kita udah tingkatkan ke penyidikan sejak 2 Maret kemarin dan saat ini sedang berjalan,” kata Aliansyah, di kantornya, di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, kemarin.
Ia mengatakan, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan dana PIP di SMPN 17 Tangsel yang tak disalurkan ke siswa penerima pada 2020.
Padahal, kata Aliansyah, pihak sekolah sudah melakukan pencairan dana program Presiden Jokowi itu sudah cair belasan kali. Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Bank BRI unit Balaraja 11 kali.
“Totalnya Rp716.250.000 yang seharusnya disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” paparnya.
Selain itu, pihak Kejari Tangsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang berkaitan dengan program dana PIP tersebut.
“Ada 11 orang, dari kementerian juga ada, kemudian dari Dindikbud Tangsel, pihak sekolah dan bank juga sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.

