KPK Sita Rp 36,7 Miliar Dari Terdakwa Wawan Atas Korupsi Alkes Tangsel Dan Banten

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:50 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp36,7 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan terkait tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (8/3).

Ali menjelaskan, uang yang disita terdiri dari beberapa pecahan mata uang berbeda, diantaranya pecahan rupiah sekitar Rp 36,56 miliar, USD 4.120 dolar AS, kemudian SGD 1.656 dolar Singapura, 3.780 Poundsterling dan AUD 10 dolar Australia. Jika ditotal maka aset yang disita KPK terkait perkara ini sekitar Rp 36,71 miliar. 

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar," ungkapnya.

Penyitaan aset milik Wawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti," ujar Ali.

Seperti diketahui, Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus. 

Diantaranya, menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar, kemudian menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini kasusnya tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI