Kasus Suap Penanganan Perkara Hakim Itong, KPK Periksa Panitera PN Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:19 WIB
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Joko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

"Hari ini, R. Joko Purnomo dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (8/3).

Ali menjelaskan, selain itu tim penyidik KPK  juga melakukan pemanggilan kepada lima orang saksi lain yaitu tiga orang pengacara, Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi. Kemudian dua orang dari pihak swasta, yaitu Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur," ungkap Ali.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, HK diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan HD dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara HK dan HD diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada IIH. Kemudian IIH pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI